HukumID.co.id, Jakarta – Adanya dugaan KPK mengenai aliran dana ke Partai NasDem di kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menko Polhukam Mahfud Md berbicara tentang adanya spekulasi Partai NasDem bisa dibubarkan. Mahfud menilai hampir tak mungkin NasDem dibubarkan untuk saat-saat ini.
“Jadi memang KPK dalam ekspose-nya menyebut ada aliran dana ke NasDem sebagai Partai. Lalu ada spekulasi bahwa Nasdem bisa dibubarkan karena pelanggaran undang-undang kepartaian,” kata Mahfud di Desa Karangturi, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023).
Untuk saat ini, Mahfud meyakini hampir tak mungkin NasDem dibubarkan. Menurutnya, NasDem akan tetap aman untuk ikut Pemilu 2024 hingga tuntas.
“Saya katakan itu hampir tidak mungkin NasDem itu dibubarkan saat-saat ini. Saya ingin memastikan berdasar prosedur hukum saja. NasDem itu akan tetap aman ikut pemilu sampai pemilu ini tuntas,” kata Mahfud.
“Karena seumpama pun betul dana itu mengalir ke parpol, itu harus dibuktikan oleh peradilan pidana dulu, pada kasus yang sekarang berlangsung, kasus Syahrul Yasin Limpo,” imbuhnya.
Mahfud menerangkan aliran dana ke partai politik harus dibuktikan. Nantinya, kata Mahfud, ada peradilan terhadap tindak pidana korporasi bila terbukti ada aliran dana ke partai politik.
“Kalau nanti dalam kasus Syahrul Yasin Limpo itu memang disebut ada dana ke NasDem, nanti akan ada peradilan terhadap tindak pidana korporasi. Peradilan tersendiri sesudah terhadap SYL dan kawan-kawannya yang tiga orang itu selesai,” ucap Mahfud.
Sebagai informasi, mengenai pembubaran parpol diatur dalam UUD 1945, UU Parpol, UU Pemilu, dan diatur lebih teknis oleh Peraturan MK (PMK) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik. Disebutkan partai politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah apabila:
a. ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta parpol yang membiarkan praktik politik uang dibubarkan. Hal itu untuk mencegah politik uang yang tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Bahkan, untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” demikian pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, Jumat (16/6/2023).
Dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, maka alasan membubarkan parpol bertambah, yaitu parpol terlibat politik uang.
Berdasarkan PMK 12/2008, ada beberapa aturan pembubaran parpol, di antaranya yaitu:
- Pemohon adalah pemerintah yang diwakili Jaksa Agung dan/atau Menteri
- Termohon adalah parpol yang akan dimohonkan untuk dibubarkan
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang dimohonkan pembubaran yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan alat-alat bukti yang mendukung permohonan.
- Diadili minimal oleh 7 hakim konstitusi
- Sidang diputus maksimal 60 hari kerja, sejak permohonan dicatat kepaniteraan.
- Bila dikabulkan, maka parpol dibubarkan dan:
-pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia;
-pemberhentian seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berasal dari partai politik yang dibubarkan;
-pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik;
-pengambilalihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan.(Insan)