HukumID.co.id, Jakarta – Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, mengaku dikejar makelar kasus dan diminta uang USD 2 juta untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Galumbang menyebut makelar kasus itu bernama Edward Hutahaean.
Hal itu diungkap Galumbang saat menjadi saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
“Setelah Saudara menjajaki Edward Hutahaean apa kesepakatan antara Saudara dan Edward Hutahaean untuk menolong Pak Anang dan Pak Irwan,” tanya jaksa dalam persidangan.
“Dia minta uang seperti yang kesaksian kemarin saya udah sampaikan minta uang di depan 2 (juta). Saya tanya Pak Irwan, ada uang 2 (juta) nggak? nggak ada,” jawab Galumbang.
“Ada uang apa?” tanya jaksa.
“Ada uang 2 juta nggak,” jawab Galumbang.
“2 juta apa ini?” tanya jaksa.
“Bukan Rp 2 juta, 2 juta dolar (setara Rp 30 miliar)-lah, Pak,” jawab Galumbang.
Galumbang mengatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku tak memiliki uang sejumlah yang diminta Edward. Dia menyebut Edward juga meminta proyek yang berujung penolakan dari Anang Achmad Latif.
“Terus saya tanya Pak Irwan, Pak Irwan ada uang berapa?” tanya jaksa.
“Nggak ada segini, ada USD 1 juta (setara Rp 15 miliar). Ya sudah, saya suruh anak buah saya antar ke Pak Edward,” jawab Galumbang.
“Nah, saya mau tanya. Apakah pertemuan Saudara dengan Edward ini ada kesepakatan 1 juta dolar ini apakah disampaikan juga ke Pak Anang Latif termasuk ke Pak menteri bahwa Saudara menjajaki?” tanya jaksa.
“Harusnya saya sampaikan tapi seperti di BAP, waktu itu, waktu mereka pulang saya main golf tapi akhirnya nggak jadi saya sampaiin karena siangnya main golf lagi saya dengan orang lain,” kata Galumbang.
“Jadi akhirnya bukan saya yang sampaikan, tapi yang saya tahu artinya karena waktu itu selain minta uang, mereka minta proyek. Yang saya tahu Pak Anang akhirnya nggak setuju,” lanjut Galumbang.
Galumbang mengatakan Edward marah mendengar kalau tawaran mengamankan kasus ditolak. Namun, Galumbang mengaku tak tahu siapa yang menyampaikan penolakan itu ke Edward.
“Pada saat Saudara bermain golf tadi bukan Saudara yang sampaikan ke Pak Menteri, kemudian siapa yang sampaikan ke Pak Menteri dan Pak Anang?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu karena harusnya saya habis golf menyampaikan, seperti BAP saya. Tapi tiba-tiba ada orang mengajak saya lagi main, jadi saya nggak sempat sampaikan. Saya tahunya setelah selesai pokoknya tidak setuju gitu aja, sehingga Pak Edward telepon saya marah-marah. Gitu aja,” kata Galumbang.
Nama Edward Hutahean sebelumnya juga muncul dalam kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Irwan blak-blakan saat menjadi saksi di kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. Irwan mengungkap ada makelar kasus yang menawarkan penghentian penyelidikan kasus ini.
Hal itu diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9). Irwan mengatakan ada pihak yang mengancam Anang Achmad Latif. Irwan menyebutkan pihak itu juga meminta-minta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan.
Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.
“Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?” tanya hakim.
“Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022,” jawab Irwan.
“Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan,” ujar hakim.
“Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian,” lanjut Irwan.
Hakim bertanya lagi siapa orang yang menawarkan penghentian kasus. Irwan menyebutkan orang itu mengaku sebagai pengacara dan bisa membantu menutup kasus korupsi BTS Kominfo yang diusut Kejaksaan Agung.
“Iya, namanya Edward Hutahaean,” kata Irwan.
“Siapa itu?” tanya hakim.
“Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus),” jawab Irwan.
Irwan mengatakan ada uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar. Irwan menyebut staf Galumbang bernama Indra yang membantu menyerahkan uang tersebut.(Insan)