Masuk Sengketa Pilpres, TAPHI Tegaskan Hakim MK Harus Objektif dan Tidak Berpihak

Nasional611 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Babak Baru pasca penetapan pasangan Paslon Pilpres telah dimulai. Adapun babak barunya tersebut memasuki sengketa pilpres. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus selalu objektif.

“Para hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa harus objektif dan tidak berpihak,” kata perwakilan TAPHI Johan Immanuel, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, TAPHI meminta Para Hakim Indonesia tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di publik selama proses pemeriksaan sengketa pilpres dan masyarakat dapat menyampaikan aduan ke kami apabila ada para hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran etik saat pemeriksaan sengketa pilpres. TAPHI juga meminta masyarakat harus terus kawal proses sengeketa pilpres hingga selesai.

“TAPHI mengajak masyarakat untuk mengawal proses pemeriksaan sengketa pilpres dari awal hingga selesai,” jelas Johan Immanuel.

Kemudian TAPHI tidak persoalkan siapa yang memeriksa sengketa pilpres saat ini yang penting Hakim-Hakim MK yang periksa ini benar-benar melaksanakan Sapta Karsa Hutama, yaitu :

  1. Prinsip ketidakberpihakan, yaitu prinsip yang melekat dalam hakikat fungsi Hakim Konstitusi sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan ke Mahkamah. Ketidakberpihakan meliputi sikap netral dan memiliki keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara.
  2. Prinsip integritas, yaitu sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap Hakim Konstitusi sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya yang meliputi jujur, setia, dan tulis serta menolak segala bujuk rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas dan lain sebagainya.
  3. Prinsip kecakapan dan keseksamaan, yang tercermin dalam kemampuan profesional Hakim Konstitusi yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas. Keseksamaan menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan bersungguh-sungguh.
  4. Prinsip kesetaraan, yaitu prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab tanpa membedakan satu dengan yang lain berdasarkan agama, suku, ras, jenis kelamin dan alasan diskriminasi lainnya.
  5. Prinsip independensi, yaitu Hakim Konstitusi dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan Hakim Konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari berbagai pengaruh yang berasal dari luar.
  6. Prinsip kepantasan dan kesopanan, yaitu prinsip yang tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan baik. Kesopanan harus terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi baik dalam tutur kata, bertindak bekerja, dan bertingkah laku.

Adapun, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia sebagai Para Advokat yang turut menjaga hukum dan konstitusi terdiri dari, Johan Imanuel, Faisal Wahyudi Wahid Putera, Zentoni, Jarot Maryono, Kemal Hersanti, Muhamad Yusran Lessy, Destiya Nursahar, Asep Dedi, Erri Tjakradirana, Erwin Purnama. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *