HukumID | Jakarta – Masyarakat adat Marga Klagilit Maburu di Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, kembali menegaskan penolakan terhadap rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ), anak perusahaan dari Ciliandry Anky Abadi (CAA) yang dimiliki keluarga Fangiono.
Penolakan itu disampaikan menyusul kedatangan seorang pria bernama Algius yang mengaku sebagai perwakilan PT IKSJ pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.47 WIT. Kedatangan tersebut bertujuan meminta masyarakat adat menyerahkan wilayah adat Marga Klagilit Maburu seluas sekitar 700 hektare untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
“Ini bukan kali pertama mereka datang. Kami sudah menyatakan penolakan berulang kali, tetapi mereka terus datang dengan berbagai cara dan janji manis,” kata perwakilan Marga Klagilit Maburu kepada wartawan.
PT IKSJ diketahui telah beroperasi di wilayah Distrik Moi Segen sejak 2007–2008. Namun, masyarakat adat menilai pendekatan perusahaan belakangan ini justru memicu keresahan dan berpotensi merusak kerukunan antar-marga yang selama ini terjaga.

Perwakilan marga tersebut mengungkapkan bahwa sebelumnya ia juga sempat bertemu Algius di pinggiran jalan Kampung Klasari pada Desember 2025. Dalam pertemuan itu, ia telah memberikan peringatan agar pihak perusahaan tidak lagi menghasut para orang tua adat.
“Saya sudah ingatkan agar tidak mengadu domba dan menghasut orang-orang tua kami, karena itu bisa menghancurkan kerukunan marga yang selama ini berjalan baik,” ujarnya.

Masyarakat adat menilai upaya pendekatan yang terus dilakukan meski sudah ada penolakan merupakan bentuk tekanan terselubung terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayahnya.
Atas kondisi tersebut, Marga Klagilit Maburu meminta perhatian dan pemantauan dari para pegiat lingkungan hidup serta organisasi Hak Asasi Manusia untuk mencegah terjadinya konflik agraria dan pelanggaran hak masyarakat adat di wilayah Papua Barat Daya.

“Kami berharap ada pantauan serius dari pegiat lingkungan dan HAM, agar hak kami sebagai masyarakat adat tetap dihormati,” pungkasnya.












