Bongkar Korupsi Pertamina, Ahok & Jonan Siap Bersaksi

Peradilan, Tipikor635 Dilihat

HukumID | Jakarta – Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina dengan terdakwa Muhammad Keri dan kawan-kawan kembali berlanjut di pengadilan. Total terdapat sembilan orang terdakwa dalam perkara yang disebut sebagai fase awal pengungkapan kasus tata kelola Pertamina tersebut.

Pada sidang yang digelar Selasa, 20 Januari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra  sejatinya menjadwalkan menghadirkan lima orang saksi, di antaranya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignatius Jonan, Arcandra Tahar, serta Nike. Namun dalam pelaksanaannya, tiga saksi utama, yakni Ahok, Jonan, dan Arcandra, berhalangan hadir.

Atas kondisi tersebut, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan ketiga saksi tersebut dijadwalkan ulang. Permohonan itu dikabulkan majelis, dengan agenda pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa, 27 Januari, sementara Arcandra Tahar dan Ignatius Jonan dijadwalkan hadir pada sidang Kamis berikutnya.

Jaksa menjelaskan, kehadiran para saksi tersebut dinilai penting untuk menggambarkan secara menyeluruh tata kelola PT Pertamina dari hulu hingga hilir. Pemeriksaan akan menyoroti kebijakan, sistem pengawasan, serta dugaan berbagai penyimpangan yang terjadi di tubuh Pertamina dalam rentang waktu 2013 hingga 2024.

“Substansi dari menghadirkan para saksi ini adalah untuk memotret tata kelola Pertamina secara utuh, mulai dari hulu sampai hilir, termasuk berbagai penyimpangan yang terjadi dalam periode tersebut,” ujar Triyana Setia Putra

Secara khusus, keterangan Ahok sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina dinilai krusial. Dalam tahap penyidikan sebelumnya, Ahok disebut telah mengungkap adanya sejumlah persoalan dan kejanggalan dalam sistem tata kelola perusahaan pelat merah tersebut.

Melalui pemeriksaan para saksi kunci ini, jaksa berharap fakta-fakta persidangan dapat membuka secara terang dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Pertamina serta memperkuat pembuktian terhadap para terdakwa.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda dengan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dijadwalkan ulang oleh majelis hakim.