Miris!!! Seorang Ibu Rumah Tangga Malah Jadi Tersangka Setelah Dilecehkan Mertuanya

Nasional976 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Seorang ibu rumah tangga bernama Susanty Artha Gilberthe dengan dua anak terus berjuang untuk mendapatkan keadilan di Bumi Pertiwi ini. Susanty berharap Polda Metro Jaya bisa memberikan rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban dugaan penganiayaan dan pecehan seksual.

Pelakunya kata Susanty adalah mertuanya yang laki-laki berinisal HAR. Anehnya, Susanty malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Cengkareng, Jakarta Barat atas laporan HAR dengan tuduhan melakukan penganiayaan.

“Saya ini korban penganiayaan dan pelecehan seksual oleh mertua saya, malah saya dituduh melakukan penganiayaan. Dimana letak keadilan,” kata Susanti didampingi kuasa hukumnya Arianto Hulu kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (19/4/2024).

Korban Susanty Artha Gilberthe

Laporan Har terhadap Susanty teregister dengan nomor LP/B/1423/XI/2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT pada tanggal 3 November 2023 lalu. Bukti yang diserahkan Har ke polisi berupa potongan rekaman CCTV.

Menurut Susanty, gerakan tangannya yang dijadikan bukti oleh Har dalam laporan itu sebagai tindakan dirinya untuk mempertahankan kehormatannya dari tindakan biadap sang mertua. “Saya mencoba membela diri, itu dijadikan alasan saya melakukan penganiayaan terhadap Har,” tegas Susanty.

Diduga adanya kejanggalan dalam penanganan di polsek, kasus tersebut kini diambil alih dan ditangani Unit IV Renakta
Polda Metro Jaya. Susanty berharap kasus yang menimpa dirinya bisa terungkap secara terang benderang dan Har harus mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Sementara itu, kuasa hukum Susanty, Arianto Hulu mengatakan pada faktanya, kliennya Susanty merupakan korban penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan Har. Dugaan ini berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan lab forensik di Rumah Kantor Boulevard Blok C3 No. 8 dan 9, Cengkareng, Jakarta Barat (tempat kejadian perkara).

Dijelaskan Arianto, saat itu Har dengan niat memukul, mencekik leher, menyentuh area sensitif korban dan meludahi wajah menantunya itu. Har diduga memiliki niat buruk terhadap Susanty dengan cara melaporkan menantunya ke Polsek Cengkareng satu hari setelah peristiwa tepatnya 2 November 2023.

HAR menurut Arianto memiliki niat buruk dengan melaporkan Susanty ke Polsek Cengkareng satu hari setelah peristiwa. Untuk menyakinkan penyidik di Polsek Cengkareng, Har lanjut Arianto menyerahkan bukti rekaman CCTV yang yang diduga tidak utuh seolah-olah Susanty melakukan penganiayaan terhadap mertua laki lakinya tanpa sebab yang jelas.

“Padahal, kalau diperhatikan secara utuh rekaman CCTV tersebut akan nampak jelas pelaku memprovokasi klien kami dan tindakan klien kami hanya semata-mata sebagai bentuk pertahanan diri demi menjaga kehormatannya,” tegas Arianto.

Dikatakan Arianto, selama di Polsek Cengkareng penanganan perkaranya dinilai cenderung tendensius, tidak objektif sehingga kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Susanty memohon kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar penanganan perkaranya dapat berjalan objektif, berkepastian hukum dan berkeadilan bagi semua pihak. “Saya ini korban,” ujar Susanty dengan suara lirih.

Susanty berharap, Polda Metro Jaya dapat meninjau ulang penetapan tersangka no. S.Tap/28/II/RES.1.6/2024/Restro JB terhadap dirinya oleh Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat.

“Klien kami merupakan seorang wanita yang berusaha membela dirinya dari perbuatan pelaku yang seorang laki-laki. Penyidik harus dapat melihat hubungan kausalitas dari tindakan klien kami terhadap pelaku merupakan bentuk pertahanan diri,” ujar Arianto lagi.

Menurut Arianto, kini penanganan perkara klainnya di Unit IV Renakta Polda Metro Jaya sudah dalam tingkat penyidikan. Pihaknya berharap dengan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik, sudah beralasan hukum yang cukup bagi untuk menetapkan Har sebagai tersangka. (Ruli Harahap)