MK Kabulkan Uji Materi, Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Jabatan

Hukum1195 Dilihat

HukumID | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. MK menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK yang digelar Rabu (30/7/2025) oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia menegaskan pentingnya mencegah potensi konflik kepentingan antara jabatan pimpinan organisasi advokat dan jabatan sebagai pejabat negara.

“Mahkamah memiliki dasar yang kuat untuk menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara. Hal ini untuk menghindari potensi benturan kepentingan,” ujar Arsul Sani.

MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Advokat, sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai bahwa:
“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik baik di tingkat pusat maupun daerah serta nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.”

MK menilai, pengaturan seperti ini penting untuk menjaga independensi organisasi advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Sebagaimana profesi lain seperti hakim dan jaksa, pembatasan peran ganda penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Putusan ini merupakan jawaban atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Advokat Andri Darmawan. Ia mempersoalkan absennya larangan rangkap jabatan sebagai pejabat negara bagi pimpinan organisasi advokat dalam Pasal 28 ayat (3) tersebut.

Dalam permohonannya, Andri mencontohkan kasus Prof. Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang pada Oktober 2024 diangkat menjadi Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, namun masih tetap menjabat sebagai pimpinan organisasi advokat.

Menurut Andri, hal tersebut menimbulkan dominasi organisasi tertentu dan intervensi kekuasaan eksekutif terhadap independensi organisasi advokat.

Andri juga menyoroti rekomendasi Otto dalam Rakernas Peradi 2024 di Bali yang mendesak Mahkamah Agung mencabut SEMA No. 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat dan menyarankan MA hanya menyumpah advokat dari Peradi. Menurut Andri, hal itu berpotensi disalahartikan sebagai rekomendasi resmi dari kementerian.

Selain itu, Andri menyoroti masa jabatan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi yang telah menjabat selama tiga periode, padahal Putusan MK sebelumnya telah membatasi hanya dua periode.

Meski demikian, Mahkamah tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan Andri. Mahkamah tidak menyetujui tambahan frasa “dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara” sebagaimana dimohonkan. Karenanya, permohonan Andri hanya dikabulkan sebagian.

Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai Andri tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak mampu menjelaskan kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, dan nyata. Maka dari itu, menurut Daniel, seharusnya permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Prof. Basuki Rekso: Semua Harus Patuh Putusan MK!

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Prof. Basuki Rekso Wibowo, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat nonaktifnya pimpinan organisasi advokat (OA) yang diangkat sebagai pejabat negara harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Menurut Prof. Basuki, putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Advokat inkonstitusional bersyarat adalah tepat dan selaras dengan semangat konstitusi untuk mencegah potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

“Putusan MK sudah tepat, berlaku mengikat dan harus dihormati siapa pun tanpa terkecuali. Pimpinan organisasi advokat memang harus nonaktif ketika ditunjuk menjadi pejabat negara. Kalau tidak nonaktif, sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan,” ujar Prof. Basuki dalam keterangannya, Rabu (31/7/2025).

Ia menekankan bahwa pejabat negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan keteladanan dalam bersikap, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Pejabat negara harus memberi teladan baik, dengan bersikap patuh dan melaksanakan putusan MK,” tegasnya.

Prof. Basuki bahkan mengingatkan bahwa mengabaikan putusan MK bukan hanya pelanggaran terhadap norma hukum, tetapi juga melanggar sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan sebagai pejabat negara.

“Coba baca kembali lafal sumpah jabatan ketika dilantik sebagai pejabat negara. Yang dilanggar bukan sekadar etika, tapi juga komitmen konstitusional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa substansi dari pelanggaran semacam itu adalah bentuk pengabaian terhadap konstitusi negara, yang jelas-jelas menempatkan putusan MK sebagai final dan mengikat (final and binding).