HukumID | Depok — Konflik antarwarga kembali mencuat di salah satu kawasan perumahan di Depok, usai keluarnya surat pemberitahuan dari Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) yang membuka akses masuk ke dalam kawasan klaster bagi pihak luar. Sejumlah warga menilai surat tersebut menjadi pemicu kegaduhan dan berpotensi cacat hukum.
Ketua Umum Lembaga Bantuan hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH Mabes) Tasrif H. M. Saleh mengatakan, mereka telah menempuh berbagai langkah penyelesaian secara bertahap.
“Kami sudah mulai dari tingkat RT, RW, lalu sampai ke tiga kepala dinas, dan terakhir difasilitasi oleh Pemkot melalui Kepala PTSP,” ujar Tasrif, Kamis (31/7/2025).
Tasrif menilai bahwa inti permasalahan terletak pada surat pemberitahuan dari PJ Sekda yang membuka akses luar ke dalam klaster. Padahal, konsep klaster dirancang sebagai area tertutup dan terbatas bagi penghuninya.
“Surat pemberitahuan itu yang memicu kegaduhan. Kedaulatan konsep klaster bisa dirusak hanya dengan surat seperti itu,” tambahnya.
Selain mempersoalkan surat dari PJ Sekda, Tasrif juga mengungkapkan adanya dugaan cacat hukum pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik MN, pihak yang membuka akses dari luar. IMB tersebut diajukan melalui RT dan RW yang berbeda dari lokasi pembangunan.
“IMB-nya diajukan di RW lain, tapi dipakai untuk membangun di RW sini. Persetujuan warga juga tidak lengkap, hanya dari RT 1. Kalau pejabat selektif, IMB itu takkan keluar,” jelasnya.
Tasrif juga menyinggung dugaan manipulasi dalam isi surat pernyataan dari pihak MN. Didalam syrat tersebut dinyatakan bahwa itu hanya akses jalan, padahal faktanya dibangun tembok permanen.
Atas dasar kecurigaan tersebut, warga telah melayangkan somasi yang ditembuskan ke Polres Metro Depok dan Kejaksaan.
“Kami curiga ada sesuatu di balik terbitnya surat PJ Sekda ini. Maka dari itu, kami kirimkan juga ke penegak hukum,” ujarnya.
Saat ini, proses pembangunan di lahan MN disebut telah ditolak oleh PTSP, namun warga tetap waspada. Mereka khawatir akses yang sudah dibuka akan menjadi celah bagi pihak luar lainnya untuk masuk.
“Jangan sampai dikasih hati, minta jantung. Ini bisa jadi preseden buruk,” katanya.
Mediasi terakhir disebut telah digelar bersama pihak Pemkot, di mana Kepala PTSP menyatakan tidak akan memberi akses lagi kepada MN. Namun, warga menyayangkan pembangunan tembok tetap berlangsung pada Juli lalu.
Sementara itu, di lapangan terjadi perpecahan antarwarga. Sebagian mendukung dibukanya akses, namun mayoritas tetap menolak demi menjaga eksklusivitas kawasan.
Di sisi lain, menurut Tasrif, kuasa hukum MN menyatakan bahwa bangunan yang menjadi pusat konflik tidak akan digunakan untuk keperluan komersial, melainkan sekadar untuk tempat tinggal dan untuk akses jalan saja. Namun warga tetap menolak dan belum menerima pernyataan resmi tertulis dari pihak MN.
“Kami khawatir lama-lama akses itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini bukan soal pribadi, tapi menjaga prinsip klaster,” pungkasnya.









