MK Tolak Gugatan Mahasiswa atas Sejumlah Pasal di UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Kejaksaan

Hukum636 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang, yakni UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Kejaksaan. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6/2025).

Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 53/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh tiga mahasiswa hukum, yaitu Alfonsus Salomo Rafel Sihombing, Mikhael Pandya Dewanata, dan Milha Niami Maulida. Mereka mengajukan permohonan terhadap sejumlah pasal dalam:

  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
  • UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,
  • dan UU No. 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Kejaksaan.

MK menyatakan permohonan Pemohon I dan II tidak dapat diterima, sedangkan permohonan Pemohon III ditolak seluruhnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, sebagaimana tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, tidak bertentangan dengan konstitusi.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa sistem hukum di Indonesia menjamin kebebasan individu untuk menyelesaikan sengketa secara privat dan non-litigasi. Dalam konteks itu, arbitrase dan mekanisme alternatif lainnya dianggap sejalan dengan prinsip konstitusional, termasuk asas kebebasan berkontrak dan asas konsensual.

Mahkamah juga menyebutkan bahwa UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah menyediakan hukum acara yang cukup bagi jalur non-litigasi, sehingga dalil Pemohon yang menyoal kekosongan hukum acara tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan juga menyoroti frasa “maupun di luar pengadilan” dalam Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan dan Pasal 18 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021, yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili negara/pemerintah dalam perkara perdata, TUN, dan ketatanegaraan.

Namun, Mahkamah menolak dalil tersebut dan menegaskan bahwa kewenangan JPN dibatasi hanya untuk kepentingan umum. MK menyatakan, JPN tidak bisa disamakan dengan advokat, karena posisinya sebagai aparatur negara yang menjalankan fungsi kehakiman harus selalu berpijak pada prinsip independensi dan kepastian hukum yang adil.

“Pembatasan tersebut merupakan amanat dari undang-undang, dan justru merupakan bentuk perlindungan terhadap kewibawaan pemerintah dan negara,” tegas Daniel.

Secara umum, MK menilai argumentasi para Pemohon, termasuk terhadap perluasan kewenangan JPN yang dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, tidak memiliki dasar konstitusional yang cukup kuat.

Menurut Mahkamah, selama masih berada dalam kerangka hukum yang berlaku dan digunakan untuk melindungi kepentingan umum, kewenangan JPN tidak dapat dianggap melampaui batas konstitusional.

Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa seluruh pasal yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.