Muslim Butarbutar: RIDO Akan Patuhi Ketentuan dan Aturan Kampanye

Ragam554 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilgub Jakarta 2024. Pengundian dilakukan secara terbuka di kantor KPUD Jakarta di kawasan Salemba, pada Senin malam, 23 September 2024.

Komisioner KPUD DKI Jakarta Astri Megatari memastikan gelaran Pilkada Serentak 2024 akan diwarnai debat para kandidat.

Atas pengundian nomor Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut, tim hukum pasangan RIDO Muslim Jaya Butarbutar meminta semua kandidat paslon  gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mematuhi aturan selama kampanye, terutama  berkaitan dengan Perbawaslu Nomor 13/2024 tentang kampanye calon kepala daerah yang  menjadi pedoman  kampanye.  

Jadwal kampanye  sesuai aturan  dilaksanakan tiga hari setelah penetapan nomor urut Paslon, yakni sejak 26 September hingga 23 Nopember 2024.

Secara khusus Muslim juga mengajak dan menghimbau  agar tim pemenangan  RIDO  serta relawan agar senantiasa  mematuhi ketentuan  aturan  dalam berkampanye yakni Perbawaslu nomor 13 tahun tersebut. 

Hal ini,  kata Muslim,  sesuai visi dan misi kampanye  Ridwan Kamil yang mengajak masyarakat menebar  kebaikan dalam berkampanye dengan narasi  positif yang dapat membangun Jakarta yang lebih baik dan menghindari kampanye negatif yang menjelek-jelekan paslon lain dan tidak bernuasa kampanye yang mengandung  unsur SARA. “Tim hukum  akan mengawal kampanye  RIDO agar sesuai aturan yang berlaku,” ujar Muslim. 

Lian Tambun