HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilgub Jakarta 2024. Pengundian dilakukan secara terbuka di kantor KPUD Jakarta di kawasan Salemba, pada Senin malam, 23 September 2024.
Komisioner KPUD DKI Jakarta Astri Megatari memastikan gelaran Pilkada Serentak 2024 akan diwarnai debat para kandidat.
Atas pengundian nomor Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut, tim hukum pasangan RIDO Muslim Jaya Butarbutar meminta semua kandidat paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mematuhi aturan selama kampanye, terutama berkaitan dengan Perbawaslu Nomor 13/2024 tentang kampanye calon kepala daerah yang menjadi pedoman kampanye.
Jadwal kampanye sesuai aturan dilaksanakan tiga hari setelah penetapan nomor urut Paslon, yakni sejak 26 September hingga 23 Nopember 2024.
Secara khusus Muslim juga mengajak dan menghimbau agar tim pemenangan RIDO serta relawan agar senantiasa mematuhi ketentuan aturan dalam berkampanye yakni Perbawaslu nomor 13 tahun tersebut.
Hal ini, kata Muslim, sesuai visi dan misi kampanye Ridwan Kamil yang mengajak masyarakat menebar kebaikan dalam berkampanye dengan narasi positif yang dapat membangun Jakarta yang lebih baik dan menghindari kampanye negatif yang menjelek-jelekan paslon lain dan tidak bernuasa kampanye yang mengandung unsur SARA. “Tim hukum akan mengawal kampanye RIDO agar sesuai aturan yang berlaku,” ujar Muslim.
Lian Tambun