Pemkot Bekasi Sampaikan Klarifikasi Terkait Miskomunikasi Dugaan Intoleransi

Nasional716 Dilihat

HukumID.co.id, Kota Bekasi – Menindaklanjuti adanya kasus dugaan intoleransi beberapa hari lalu mendapat pandangan dari publik Pemerintah Kota Bekasi menggelar konferensi pers guna menyampaikan informasi terkini sehubungan penyelesaian kasus dugaan intoleransi di tengah masyarakat, Selasa, (24/9/2024) di Pendopo Wali Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani.

Dimana dugaan intoleransi tersebut diketahui melibatkan seorang warga yang juga menjabat sebagai ASN Aktif Pemkot Bekasi yang baru-baru ini terjadi dan mendapat perhatian publik.

banner 600x600

Dalam keterangannya Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad bersama Ketua FKUB, Dandim 0507/Kota
Bekasi dan para pihak dihadapan media menyampaikan secara terbuka persoalan antara kedua belah pihak telah selesai dengan islah dan keduanya saling memaafkan.

Adapun solusi yang diperoleh dari pertemuan ini kata Gani Muhamad menyepakati agar jamaah Nasrani tersebut akan difasilitasi lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Bekasi dan FKUB serta kecamatan Bekasi Selatan untuk beribadah di GKOI Kayuringin, ujar Gani Muhamad.

banner 600x600

Dijelaskan kembali Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad, miskomunikasi antara kedua pihak telah diselesaikan dengan damai. Menurutnya persoalan ini merupakan ujian bagi Kota Bekasi dan masyarakatnya saling memelihara kedamaian dan kerukunan antar umat beragama.
“Selanjutnya bapa ibu sekalian untuk ketenangan saudara kita umat Nasrani dalam melakukan peribadatan telah disepakati akan menempati GKI. Nanti saudara bisa beribadah dengan nyaman. Terkait pendirian tempat peribadatan tentu disepakati juga akan melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Gani Muhamad.

Disis lain Pj Wali Kota Bekasi juga menyampaikan Pemkot Bekasi tetap akan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi ASN Pemkot Bekasi dan telah membentuk Tim Pemeriksa.

banner 600x600

“Selanjutnya dalam posisi Masriwati selaku ASN tentu Pemkot Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dimana selaku PJ Wali Kota tentu tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi begitu saja. Menurut Dia, Mekanisme seorang PJ adalah dengan membentuk tim pemeriksa. SK Tim ini sudah dibuat dan besok sudah melakukan pemeriksaan secara mendalam,” kata Gani Muhamad tegas.

Gani juga menjelaskan pengambilan kebijakan akan memiliki dampak maka sesuai aturan hasil pemeriksaan ini perlu mendapatkan persetujuan teknis dari BKN dan Mendagri dan setelah proses selesai hasil persetujuan akan disampaikan kembali kepada media, terangnya.

Sementara itu sebagai Ketua FKUB Kota Bekasi, H Abdul Manan menjelaskan, pihaknya terus mengawal kasus ini dengan menggelar beberapa rapat. Didapat kesepakatan untuk menyelesaikan miskomunikasi yang telah terjadi dan solusi agar umat Nasrani tersebut dapat melanjutkan ibadahnya guna menciptakan rasa aman dan damai di Kota Bekasi.

“Maka FKUB pertama berdasarkan rapat tanggal 22 kemarin serta ditindaklanjuti rakor hari ini di Pemda. Kita ingin memfasilitasi dan memberikan kesempatan di GKOI nanti akan dibantu camat dan aparat yang lain. Mudah-mudahan berjalan damai dan lancar,” ucapnya.

Permintaan Maaf

Sementara itu, Masriwati secara pribadi dan atas nama keluarga menyampaikan permohonan maafnya kepada khalayak publik, terkhusus bagi jemaat yang tersinggung atas perbuatan dan ucapan terkait kasus yang telah terjadi.

“Saya Masriwari selaku pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, masyarakat Kota Bekasi, dan warga dilingkungan tempat tinggal saya, kemudian Bapak Joni dan Ibu Pendeta serta Jamaat atas ucapan dan tindakan yang kurang berkenan mohon untuk dimaafkan,” harapnya.

Pendeta Maria juga kemudian menerima permohonan maaf Ibu Masriwati. Ia mengatakan,” Saya Selaku pendeta juga menerima maaf ibu Masriwati. Terimakasih atas semua pihak yang telah membantu, tentu kami berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi diwaktu yang mendatang, dan sekali lagi saya memaafkan ibu Masriwati,” kata Pendeta Maria.

(Lian Tambun)