HukumID.co.id, Kab. Serang – “Burung Belibis Ikan Sepat, Pak Menteri Berkumis Datang Bawa Sertipikat,” sorak warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto datang untuk menyerahkan sertipikat di wilayah tersebut pada Selasa (13/02/2024).
Teriakan pantun tersebut, menandakan bahagianya masyarakat Desa Grogol Indah yang akhirnya menerima kepastian hukum hak atas tanahnya. Dalam kesempatan ini, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara ngariung bersama warga setempat.
Satu persatu warga dipanggil untuk menerima sertipikatnya. Senyum tawa menyelimuti mereka. Namun, ketika Sapri, seorang yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dipanggil, ia pun tak kuasa untuk menahan tangisnya.
Sapri mengaku ia yang berprofesi sebagai nelayan tak menyangka bahwa dirinya kini memiliki sertipikat. Terlebih, sertipikatnya dihantarkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN sambil berkumpul bersama warga. “Terharu pak, tidak biasanya begini kumpul bareng warga karena sudah 11 tahun di rumah aja karena stroke,” kata Sapri.
Ia bercerita, tanah yang ia beli dari sekitar tahun 1984/1985 ini dibeli dari hasil ia menjadi nelayan semasa hidupnya. Sapri pun amat bersyukur karena tanah yang kini bersertipikat dirasa tidak sulit dalam pengurusannya. “Tidak lama urusnya, kalau tidak salah baru bulan lalu saya mengurus. Alhamdulillah senang, saya bisa kasih anak saya warisan,” tutur Sapri.
Dalam kesempatan penyerahan sertipikat ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta jajaran. Turut hadir, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar; Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah; serta jajaran Forkopimda setempat. (Acil/Insan)