HukumID.co.id, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jawa Barat), berhasil melakukan penahanan terhadap oknum dokter yang menjadi tersangka kekerasan seksual dengan korban keluarga pasien di Rumah Sakit Unggulan Nasional (RSUN) Hasan Sadikin, Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, menjelaskan bahwa penahanan sudah dilakukan sejak 23 Maret 2025.
Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. “Tersangka ini sudah ditangkap dan ditahan sejak tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” ujar Surawan melalui keterangan persnya
Ia juga menerangkan identitas tersangka, tersangka merupakan seorang dokter residen dari Universitas Padjajaran (Unpad) berinisial PAP, berusia 31 tahun,
Sementara itu, Unpad dan RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, menyatakan telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad.
Unpad dan RSHS Bandung berkomitmen mengawal proses pengusutan tindakan PAP sampai tuntas.
Selain itu, Unpad dan RSHS juga berkomitmen untuk memberi pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar.
“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” ujar perwakilan Unpad dan RSHS kepada awak media
Unpad juga telah memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan PAP dari program PPDS.
“Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” pungkas pihak Unpad.
**








