HukumID | Indramayu – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Jawa Barat kembali mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam kurun waktu tertentu, petugas berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 21 orang tersangka beserta berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, tembakau sintetis, hingga obat keras tertentu.
Wakil Kepala Polres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 12 kasus berkaitan dengan narkotika—yang terdiri dari 10 kasus sabu dan dua kasus tembakau sintetis—sedangkan enam kasus lainnya melibatkan peredaran obat keras tertentu (OKT).
“Sebanyak 21 orang kami amankan. Empat belas di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan sabu dan tembakau sintetis, sementara tujuh lainnya terkait peredaran obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir saat memberikan keterangan kepada media, Senin (13/10/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar.
Lebih lanjut, Kompol Tahir menegaskan bahwa langkah penegakan hukum juga diimbangi dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga terus memberikan sosialisasi agar masyarakat menjauhi narkoba. Perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama,” tandasnya.








