Palsukan DPT Pemilu di Kuala lumpur, Kejaksaan Agung Kejar Oknum Anggota PPLN

Nasional562 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur, telah menerima Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka tujuh Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 8 Maret 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan ketujuh tersangka tersebut yaitu, UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur dan TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur serta DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).

Lebih lanjut, APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur, PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur serta AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) dan yang terakhir MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur.

“Untuk nama terakhir, tersangka MKM saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ketut Sumedana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Dengan demikian, tersangka tujuh Anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah menerima Tahap II dari Penyidik, para tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024,” tegas Ketut Sumedana.

Pada hari yang sama, Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas tersangka tujuh Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024.

“Jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, Hakim Anggota I Arlen Veronica, dan Hakim Anggota II Budi Prayitno. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *