Pasutri Nekat Bakar Diri

Daerah782 Dilihat

HukumID.co.id, Banggai – Pasangan suami istri (Pasutri) ditemukan kritis di Desa Tetesulu Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang diduga membakar dirinya, pada Senin (3/3/2025).

Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Nuhon langsung menuju TKP dan bersama warga menolong suami istri yang sudah terbakar di sekujur tubuhnya lalu korban dilarikan ke Puskesmas Bunta. Kapolsek Nuhon IPTU Tamrin Luntaya mengatakan bahwa korban berinisial SB umur 32 tahun (Suami) dan AIG umur 29 tahun (Istri).

“Diduga sang suami mengalami depresi karena penyakit gerd (magh akut),” jelasnya.

Lanjut Kapolsek bahwa saat itu warga sekitar membuka paksa pintu rumah dengan cara mendobrak karena terkunci dari dalam. Alhasil ditemukan SB dalam posisi duduk dengan kondisi terbakar.

“Sedangkan AIG posisi berjalan ke arah keluar rumah juga dengan kondisi terbakar,” sambungnya.

Dijelaskan IPTU Tamrin, penyidik Polsek Nuhon telah melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti satu jeriken ukuran lima liter BBM jenis pertalite dan sebuah macis gas.

“Dikabarkan bahwa sang istri yang sempat dirujuk ke RSUD Luwuk dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan suami masih menjalani perawatan intensif,” terangnya.

Kasus ini masih dilakukan pendalaman dan telah memeriksa dua orang saksi serta mengamankan barang bukti.

SL