CMNP Gugat Hary Tanoe Terkait Dugaan Deposito Bodong

Hukum4036 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk gugat sejumlah pihak terkait transaksi tukar surat berharga NCD (Negotiable Certificate of Deposit), atau sertifikat deposito. Salah satunya Hary Tanoe.

Dikutip dari laman keterbukaan informasi OJK, Senin (3/3/2025), surat dari CMNP bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim menggugat 4 pihak yakni pendiri serta pemilik MNC Group, sekaligus Ketua Umum Partai Perindo Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo atau yang biasa dikenal Hary Tanoe (tergugat I), PT MNC Holding Tbk (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).

Langkah hukum CMNP ini didaftarkan Ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam rangka mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan perseroan pada 1999 kepada masing-masing tergugat.

Sengketa ini berawal dari adanya tawaran dari tergugat I kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga pada 1999. Di mana sertifikat deposito milik tergugat I ditukar dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP.

Dalam transaksi tersebut NCD milik tergugat I memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai US$28 juta. Sedangkan CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.

Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999. Sementara tergugat I menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap. Yakni, NCD senilai US$10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002, pada 27 Mei 1999, Dan, NCD senilai US$18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002, pada 28 Mei 1999.

Dalam perjalanannya, NCD yang dikeluarkan oleh Unibank yang ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001, tak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002. Diduga tergugat I sudah tahu bahwa penerbitan NCD-nya senilai US$28 juta itu, dilakukan secara tidak benar.

Atas kejadian ini, CMNP merasa dirugikan dan menuntut ganti senilai US$6,3 miliar, atau setara Rp103,4 triliun. Angka ini sudah memperhitungkan bunga 2 persen tiap bulan.