HukumID.co.id,Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Oleh hakim, penetapan tersangka tersebut disebut ‘tidak sah dan batal demi hukum’.
“Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (08/07).
Menyikapi bebasnya Pegi Setiawan dalam kesempatan yang baik hukumID dapat bertemu langsung dengan pengacaranya Nikolas Johan Kilikily SH, MH disalah satu Hotel di daerah Kelapa Gading Sabtu (13/7/2024).
Advokat yang kerap disapa Niko ini menceritakan awal dirinya mau menjadi pengacara Pegi Setiawan. Dimana pada awalnya dirinya mendapatkan pesan singkat dari WhatsApp yang mengatakan,“malam bang Niko saya ibunya Pegi Setiawan. Bantu saya bang”. Pada saat itu Nikolas merasa bingung ini siapa kok minta tolong bantuan. Dirinya pun merasa penasaran pada akhirnya dirinya langsung menelepon langsung ibunya Pegi Setiawan.
“Saya dengar langsung suaranya ibu itu, bilang pak Niko tolong saya, bantu apa ibu, bantu anak saya Pegi, saya jawab Pegi siapa? Pegi setiawan kenapa dia, dia ditangkap polisi anak saya tidak bersalah dituduh memperkosa dan membunuh, siapa yang dibunuh siapa yang diperkosa Vina dan Eky,” begitu katanya.
Nikolas benar benar tidak mengetahui akan kasus ini dari awalnya baik itu dari Televisi maupun media. Namun setelah ibu Pegi Setiawan menceritakan kronologis kejadian Nikolas tidak langsung mengatakan iya, akan tetapi dirinya menjawab “ iya dan tidak bilang tidak” tapi Niko meminta diberikan waktu 4 hari untuk mempelajari kasus ini.
“Karena ini menyangkut nyawa manusia yang tidak bisa sembarangan. Namun saya mempunyai prinsip berinvestasi di bumi ini boleh saja, tapi perlu juga Investasi di surga,” tegasnya.
Pada akhirnya, setelah mengumpulkan data data dan mencari sumber sumber yang akurat, Niko yakin bahwa Pegi setiawan tidak bersalah, menurut panggilan Nurani manusia.
“Setelah 4 hari itu saya berangkat ke Bandung, bertemu dengan PH yang lain saya tanda tangan kuasa disana. Salah satu penasehat hukum Pegi Setiawan,” urainya.
Bagi Niko dalam mengambil perkara ini dirinya menyerahkan semua kepada Tuhan. Maka dari itu setiap melakukan pekerjaan baik itu membuat gugat sampai persidangan semua diawali dengan berdoa bersama meminta petunjuk kepada Tuhan agar tidak salah Langkah.
“Makanya kita harus berhati hati dan terus mencari bukti bukti dan juga saksi saksi bahwa klein kami ini tidak bersalah,” yakinnya.
Dengan keyakinan itulah Niko bersama rekan rekan berangkat ke Bandung, sesampai disana mencari posko untuk tempat tinggal selama pekerjaan ini dijalankan. Hanya saja dari pengakuan Niko banyak suara suara sumbang yang mereka dengar dari luar sana, namun Niko tetap maju serahkan ini kepada Tuhan disertai dengan kerja keras.
Untuk semakin mempermudah pekerjaan menangani kasus ini kata Niko kembali, selalu berdiskusi dengan para pakar pakar hukum pidana dan pada akhirnya Tuhan kirim betul betul malaikat dari surga datang Hakim Eman Sulaeman dapat menangani perkara prapengadilan ini.
Diakui Niko bahwa kasus ini dijerat Pasal 340 KUHP, dimana ancamannya adalah hukuman mati serendah rendahnya hukuman seumur hidup. “Ini tidak mudah, yang kita lawan ini juga institusi Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat,” katanya .
Diakui Niko Dimana saat mengawali sidang dirinya melihat bahwa Hakim yang memimpin sidang Praperadilan ini betul betul akan mengabulkan gugatan ini. Ini diyakini Niko sendiri bahwa dirinya melihat Hakim yang memimpin sidang adalah malaikat Tuhan.
“Puji Tuhan pada akhirnya Pegi Setiawan dinyatakan bebas, dan saya minta jangan tunggu lama lama bebaskan Pegi Setiawan dan segera jemput Pegi Setiawan ke polda. Jadi sesuai dengan Keputusan pengadilan saya minta agar hari itu juga Pegi Setiawan dikeluarkan,” ucapnya terseyum.
Niko juga berharap agar perkara Pegi Setiawan ini dikawal demikian juga kami sudah kirimkan surat ke Presiden untuk memberikan bantuan dan juga presiden terpilih Prabowo. Dan pada akhirnya semua direspon oleh Presiden Jokowi.
Bagi Nikolas melihat perjalan kasus ini dari pandangan hukum, sebetulnya kesalahan dari pada proses awal penyelidikan ke penyidikan. Hanya berdasarkan keterangan dari Aep.
“Dari laporan Aep inilah pada akhirnya ditangkaplah 8 orang tersangka. Proses hukumnya saja dari awal sudah amburadul jadi begini jadinya berantakan semua,” jelasnya
“Makanya saya katakan periksa lagi penyidik penyidik yang memeriksa pada tahun 2016 itu, mulai dari hakim, jaksa pun harus diperiksa,” sambungnya.
Bagi Nikolas sendiri atas terjadinya kasus yang dimulai dari salah tangkap, intimidasi ini merupakan ujian buat kita semua, bukan hanya polisi tetapi juga untuk jaksa, hakim dan advokat.
“Jangan kita segan untuk mengkritisi kinerja Polri, harus diperhatikan jika ada yang salah kita harus luruskan supaya kedepanya jangan terulang lagi kasus semacam ini,” pintanya.
Saat ini, Niko merasa bahagia melihat Pegi Setiawan bisa berkumpul bersama keluarganya setelah menjadi kambing hitam dan mendekam di penjara selama puluhan hari.
“Orang tidak bersalah yang di kambing hitamkan menanggung dosa orang lain selama 49 hari di dalam tahanan itu tidak mudah. Tapi itulah kerendahan hati seorang kuli bangunan seorang rakyat kecil bersama keluarganya, apa yang mereka bilang kami iklaskan, ini semua imbasnya kepada keluarga,” ungkapnya. .
Niko hanya berpesan kepada Masyarakat Indonesia untuk mengucap sukur kepada Tuhan yang sudah memberikan keadilan melalui Hakim Eman Sulaeman, juga berterimakasih kepada hakim Eman Sulaeman yang sudah memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya.
“Saya pikir ini malaikat turun dari surga datang sedang menangani perkara Praperadilan Pegi Setiawan membela seoorang kuli bangunan yang tidak bisa bayar pengacara tetapi bisa mendapatkan keadilan di Republik ini,” ucapnya bangga.
Diakhir obrolannya Nikolas berpesan kepada Pegi Setiawan, jadilah anak yang berbakti kepada orangtua, apa yang menjadi cita citamu membahagiakan orangtua lakukan dan kerjakan apa yang kau cita citakan ingin membangun masjid kejar itu sampai bisa membangun masjid.
“Yang paling penting dalam hidup Pegi Setiawan, karakter kuli bangunan harus selalu melekat di dalam hidupmu dan selalu meredahkan hati kepada semua orang,” tutupnya.
(Lian tamboen).