HukumID.co.id, Jakarta – Penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 4 terdakwa yaitu, Terdakwa Hendra Wijayanto, Terdakwa Andi Andriansyah, Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dan Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra. Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, 6 Mei 2024.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Assisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan.
Lebih lanjut, Ade mengatakan masing-masing terdakwa dihukum penjara berbeda. Untuk Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
1.000.000.000, subisidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Sedangkan Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26.
“Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” ucapnya.
Untuk Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Dan yang terakhir, Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini
berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” paparnya.
Sebelumnya tanggal 25 April 2024, telah diputus 8 terdakwa di kasus yang sama yang disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai berikut:
- Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000, subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26, Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. - Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000, subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. - Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000, subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. - Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan
denda sebesar Rp. 200.000.000, subisidiair 2
(dua) bulan kurungan. - Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subisidiair 2
(dua) bulan kurungan. - Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000, subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. - Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.
200.000.000, subisidiair 2 (dua) bulan kurungan; - Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. (Insan Kamil)