Pemohon Gugat UU Hak Tanggungan ke MK, Soroti Celah Hukum Kreditur Nakal dan Debitur Bandel

Hukum718 Dilihat

HukumID | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan pada Jumat (11/7/2025). Permohonan yang tercatat dalam Perkara Nomor 107/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh tiga warga negara: R. Lella Karmila, Rejeki Putri, dan Sri Ayu Suryati.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, kuasa hukum Pemohon, Lalu Zulkifli, menjelaskan bahwa ketentuan dalam kedua pasal tersebut membuka ruang terjadinya kolusi antara kreditur dan debitur. Celah ini kerap dimanfaatkan debitur nakal untuk menjaminkan kembali tanah atau objek hak tanggungan yang sebenarnya sudah dijual kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan pembeli pertama.

“Kreditur seringkali tetap melelang objek hak tanggungan meskipun tahu tanah tersebut sudah dibeli dan dikuasai pembeli pertama. Mereka berlindung di balik Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan,” ujar Zulkifli.

Pemohon menilai kondisi ini diperparah dengan kelalaian kreditur yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking. Mereka memberikan kredit tanpa memverifikasi kondisi fisik objek atau status hukum tanah yang dijaminkan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak disertai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kreditur tidak menerapkan prinsip kehati-hatian serta pembeli pertama tidak memiliki alas hak yang sah.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti dasar pengujian yang diajukan Pemohon, yakni Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 terkait perlindungan diri pribadi dan harta benda. Menurut Arsul, mestinya Pemohon juga mendasarkan uji materi pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.

“Coba direformulasi lagi dasar pengujiannya. Kalau bicara kepastian hukum, seharusnya merujuk Pasal 28D ayat (1). Selain itu, argumentasi pertentangan antara pasal yang diuji dengan UUD 1945 juga belum tergambar dengan baik,” ujar Arsul.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa yang diuji Pemohon hanyalah penjelasan pasal, bukan isi pasal pokoknya. Ia juga meminta Pemohon memperjelas status kerugian konstitusional yang dialami, bukan hanya kerugian ekonomi akibat perbuatan debitur dan kreditur.

Senada, Hakim Arief Hidayat menilai Pemohon belum sepenuhnya memahami esensi pengujian undang-undang di MK. Menurutnya, penting untuk menjelaskan hubungan antara penjelasan pasal yang diuji dengan potensi pelanggaran hak konstitusional Pemohon.

Di akhir sidang, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka. Perbaikan itu harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Kamis, 24 Juli 2025.