HukumID | Jakarta — Sengkarut pengelolaan royalti musik kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), serta Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Rabu (10/7/2025). Perkara ini terdaftar dengan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyebut akar persoalan royalti di Indonesia justru terletak pada rendahnya kepatuhan pengguna karya musik. Ia menyebut banyak penyelenggara acara hingga pengusaha yang enggan membayar royalti.
“Potensi royalti bisa triliunan rupiah, tapi yang terkumpul tidak sampai Rp100 miliar. Ini karena banyak pengguna yang tidak mau bayar,” kata Dharma di hadapan majelis hakim.
Dharma menegaskan LMKN dibentuk negara untuk menjamin pengelolaan royalti berjalan profesional. LMKN mengelola royalti melalui dua jalur: LMKN Pencipta untuk mewakili pencipta dan LMKN Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan dan produser rekaman.
Distribusi royalti, lanjutnya, dilakukan dengan sistem hybrid. Untuk sektor yang ada data penggunaan (logsheet) seperti konser atau karaoke, pembagian dilakukan berdasarkan data itu. Sedangkan sektor tanpa logsheet dibagi sesuai kesepakatan antar lembaga manajemen kolektif.
Di sisi lain, Ketua Departemen Hukum PAPPRI, Marcell Siahaan, menyampaikan kritik terkait ketentuan dalam UU Hak Cipta yang dinilai multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi pelaku pertunjukan, padahal sudah membayar royalti melalui LMK.
“Ini bentuk kemunduran regulasi. Harusnya cukup bayar lewat LMK, jangan sampai pelaku pertunjukan tetap dikriminalisasi,” kata Marcell.
Marcell juga menegaskan bahwa sistem blanket license sudah diakui dalam hukum Indonesia melalui Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, di mana penggunaan karya untuk pertunjukan tak perlu izin langsung pencipta asal royalti dibayar lewat LMK.
Sementara itu, Piyu Padi yang mewakili AKSI menegaskan pentingnya pencipta tetap memiliki kontrol penuh atas karyanya. Ia menolak pandangan bahwa cukup dengan membayar royalti ke LMK, maka izin dari pencipta tak lagi diperlukan.
“Pencipta bisa saja memberi lisensi langsung. Kalau semua disentralisasi di LMK, kami pencipta bisa kehilangan kontrol,” ujar gitaris band Padi itu.
Menurut Piyu, Pasal 81 UU Hak Cipta memberikan jalan bagi pencipta untuk memilih mengelola haknya sendiri tanpa harus melalui LMK, kecuali jika sudah ada perjanjian lain.









