HukumID | Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, bersama Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono dan Rusdi Kirana, pada Jumat (11/7/2025). Kunjungan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta ini merupakan bagian dari silaturahmi kenegaraan menjelang Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2025 sekaligus kunjungan balasan atas kunjungan Ketua Mahkamah Agung ke MPR RI pada Desember tahun lalu.
Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menerima rombongan MPR RI didampingi sejumlah pimpinan kamar seperti Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, Ketua Kamar Pidana Prim Haryadi, Ketua Kamar Militer Brigjen TNI (Pur) Hidayat Manao, Panitera Heru Pramono, Sekretaris MA Sugiyanto, serta beberapa pejabat lainnya.
Pertemuan dimulai dengan makan siang bersama dilanjutkan diskusi terbatas selama lebih dari satu jam. Dalam forum tersebut, kedua lembaga membahas berbagai tantangan penegakan hukum nasional, penguatan keadilan sosial, dan pembangunan konstitusi modern dalam kerangka visi Indonesia Emas 2045.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menekankan pentingnya sistem penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Ia juga mendorong perlunya membangun kerangka konstitusi modern sebagai bagian dari roadmap menuju Indonesia Emas 2045.
Menanggapi itu, Ketua MA menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antar-lembaga tinggi negara guna menghadapi kompleksitas hukum dan ketatanegaraan di masa depan. Menurut Sunarto, MA menyambut baik inisiatif MPR RI dalam membangun dialog konstruktif terkait reformasi hukum dan sistem ketatanegaraan.
“Kami di Mahkamah Agung percaya bahwa masing-masing lembaga negara memiliki mandat konstitusional yang berbeda namun saling melengkapi. Kolaborasi dan saling menghormati kewenangan adalah kunci untuk menciptakan sistem hukum dan peradilan yang adil dan berintegritas,” ujar Ketua MA.
Diskusi juga menyinggung pentingnya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi. Hal ini dinilai sebagai upaya meningkatkan akses terhadap keadilan sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan.
Pertemuan ditutup dengan kesepahaman untuk mempererat koordinasi antar-lembaga tinggi negara dalam rangka memperkuat fondasi hukum dan demokrasi di Indonesia.









