HukumID.co.id, Jakarta – Jelang Penetapan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih 2024 Di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.051 Personel dalam rangka pengamanan kegiatan Penetapan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih yang akan dilaksanakan pada Rabu, (24/04/2024).
“Dari 4.051 Personel yang disiagakan akan dibagi menjadi 6 Sektor antara lain Sektor KPU RI, Bawaslu RI, Istana Negara, Kedutaan Besar Negara Asing, Bundaran HI dan DPR/MPR RI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (24/04/2024).
Ade Ary mengungkapkan bahwa rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika ekskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.
“Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Kantor KPU RI untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada kegiatan Penetapan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih 2024,” terangnya.
Lebih lanjut Ade Ary mengimbau kepada masyarkat yang akan datang ke Kantor KPU untuk memberikan dukungan maupun menyampaikan pendapat dimuka umum hari ini agar memperhatikan hak – hak masyarakat lain.
“Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara,” ungkapnya.
“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” tambahnya.
Ade Ary menegaskan kepada seluruh Personil yang terlibat Pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan yang humanis serta laksanakan tugas sesuai Prosedur.
Diakhir Ade Ary mengajak agar seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga Kamtibmas, kerukunanan dan persatuan bangsa.
“Kami mengajak mari kita berdoa untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia dan bersama-sama kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoax yang bersifat provokatif demi mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” bebernya.
Ditempat terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain. Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi. Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan ketertiban.
“Kepada seluruh Personil yang terlibat Pengamanan tidak ada satupun yang membawa senjata api maupun sangkur. Provost dan komandannya cek langsung anggotanya pastikan tidak ada yang membawa senjata api dan sangkur. Bertindaklah persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan yang humanis serta laksanakan tugas sesuai Prosedur. Tidak ada gerakan dan tindakan secara pribadi, semua perintah dan kendali dari saya. Kegiatan ini merupakan momentum dan sejarah kita dalam melaksanakan tugas. Layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan humanis dan profesional.” Perintah Susatyo.
“Kami mengimbau agar masyarakat berdoa untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoax yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” pungkasnya. (Ruli Harahap)