HukumID.co.id, Bengkulu – Perkuat upaya penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Bengkulu perkenalkan tim auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan mengadakan Sosialisasi Penerangan Hukum (Penkum) dalam program ‘Hallo Kejati’. Sosialisasi ini dilaksanakan di aula Polres Kota Bengkulu pada Rabu (6/3).
“Pentingnya keterlibatan auditor dalam penanganan perhitungan kerugian negara. Meskipun selama ini perhitungan kerugian negara melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun prosesnya memakan waktu yang cukup lama, sementara kasus harus segera disidangkan di Pengadilan,” kata Asisten Pengawasan (Aswas) Yeni Puspita.
Aswas menekankan bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memiliki 10 auditor yang memiliki keilmuan, pengalaman, serta sertifikasi yang memadai, sehingga dapat diandalkan dalam menghitung kerugian negara, serta dapat dimanfaatkan oleh penyidik hukum lainnya tanpa banyak persyaratan.
“Sebagai contoh, tiga perkara tipikor Kabupaten sudah dihitung oleh auditor Kejati,” ucapnya.
Dengan demikian, Aswas berharap bahwa penyidik Polres dapat memanfaatkan tenaga auditor Kejati jika diperlukan untuk menghitung kerugian negara.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani menambahkan bahwa program Hallo Kejati dengan penerangan hukum merupakan upaya untuk memberikan pencerahan dan sosialisasi mengenai aturan hukum.
“Semoga sosialisasi ini dapat membawa manfaat bagi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani
Sementara itu, dari Polresta Bengkulu, mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang telah dilakukan oleh Penkum Kejati kepada penyidik. Karena hal ini sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus tipikor yang kerap ditangani oleh penyidik. Selain itu, hal ini juga sebagai ajang silaturahmi antara penegak hukum.
Adapun dalam sosialisasi Penerangan Hukum (Penkum) dalam program ‘Hallo Kejati’ dihadiri narasumber utama Asisten Pengawasan (Aswas) Yeni Puspita didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani dan Jaksa Fungsional Yuli Herawati serta tim Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. (Insan Kamil)