HukumID | Sidoarjo – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis terhadap pasangan suami istri yang terjerat perkara percobaan jual beli organ tubuh lintas negara. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (12/8/2025).
Dalam perkara ini, Achmad Farid Hamsyah (32) dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan. Sedangkan istrinya, Ayu Wardhani Sechatur Rochmania, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menilai keduanya, bersama seorang pelaku lain bernama Mochamad Baharudin Amin, terbukti berperan aktif dalam percobaan memperjualbelikan organ tubuh manusia. Perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 432 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Hakim menguraikan bahwa terdakwa bertindak sebagai konselor sekaligus fasilitator transplantasi ginjal, meski tidak memiliki kompetensi medis. Peran mereka meliputi persiapan keberangkatan ke Jaypee Hospital New Delhi, India, mulai dari pengurusan paspor, visa, tiket pesawat, penerjemah, hingga koordinasi dengan pihak rumah sakit.
“Fakta persidangan membuktikan terdakwa hanya berperan sebagai marketing rumah sakit atas penunjukan pihak luar negeri, bukan sebagai tenaga kesehatan,” ujar majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak penerapan dakwaan jaksa yang mendasarkan pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurut hakim, perkara transplantasi organ telah diatur secara khusus melalui UU Kesehatan sehingga berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali.
Vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa utama dijatuhkan dengan mempertimbangkan Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang mengatur bahwa maksimum pidana percobaan adalah dua pertiga dari pidana pokok. Dengan ancaman pokok tujuh tahun penjara, maka hukuman maksimal percobaan adalah empat tahun delapan bulan.
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan data SIPP PN Sidoarjo, perkara masih berlanjut ke tingkat banding.









