HukumID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan langkah tegas dalam penanganan perkara korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut resmi menahan seorang pengusaha berinisial HD, pemilik PT SMJL dan PT MAS di bawah grup BJU, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK menahan HD untuk jangka waktu 20 hari pertama, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025. Selama masa penahanan, HD ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam uraian perkara, HD bersama dua pejabat LPEI, yakni KW (Kepala Divisi Pembiayaan I) dan DW (Direktur Pelaksana I), diduga merekayasa proses persetujuan pembiayaan bagi dua perusahaannya. Dari pengajuan fasilitas kredit tersebut, PT SMJL memperoleh Rp1,06 triliun, sementara PT MAS mendapat pinjaman senilai USD 50 juta.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan kedua perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat kelayakan pembiayaan. Bahkan, kebutuhan operasionalnya hanya di bawah 15 persen dari total kredit yang diajukan. Diduga, dana pinjaman tersebut sebagian besar justru dialihkan HD untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,7 triliun.
Atas perbuatannya, HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








