Perkuat Bukti, Kejaksaan Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Hukum, Tipikor634 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan persnya menerangkan secara detail ketiga saksi tersebut pada Jum’at, 21 Juni 2024.

banner 600x600

Menurut keterangannya, saksi pertama adalah AH selaku Manager Product Logistic Management Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 s/d saat ini.

Adapun saksi kedua ialah MAK selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2019 s/d saat ini.

banner 600x600

Saksi berikutnya ialah IW selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017 s/d 2019.

“Ketiga saksi tersebut diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,” kata Harli Siregar.

banner 600x600

Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Harli Siregar, tersangka yang sampai saat ini sudah ditetapkan ialah atas nama BS dan AHA.

Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan tersangka AHA dan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas saat penetapan AHA sebagai tersangka. (Insan Kamil)