2 Pegawai PT Paramadaksa Teknologi Nusantara Diperiksa Kejaksaan Terkait Impor Gula SMIP

Hukum, Tipikor1132 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana. Saksi-saksi diperiksa untuk mencari dalang di balik kasus tersebut.

Teranyar, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, Jum’at, 21 Juni 2024.

Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah NM selaku SME Account Manager PT Paramadaksa Teknologi Nusantara. Kemudian, Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS juga memeriksa BMP selaku Customer Support PT Paramadaksa Teknologi Nusantara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga telah memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara ini.

Menurut Siaran Pers Kapuspenkum, kedua saksi tersebut merupakan General Manager FA Karya Niaga berinisial GMN dan SSC selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru. (Insan Kamil)