Permohonan Hak Uji Materiil PP Tapera diajukan Dari Pekerja dan Advokat

Nasional777 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Permohonan Hak Uji Materiil diajukan oleh 12 orang terdiri dari Pekerja dan Advokat yang diterima Mahkamah Agung Republik Indonesia (21/10/2024) pukul 09.30 WIB. Adapun Para Pemohon Hak Uji Materiil PP TAPERA antara lain, Antonius Adi Triawan (Pekerja), Nicolas Marshell (Pekerja), Johan Imanuel (Advokat), Faisal Wahyudi Wahid Putera (Advokat), Indra Rusmi (Advokat), Irwan Gustaf Lalegit (Advokat), Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak (Advokat), Samuel Octavianus Hamonangan (Advokat), Santo Abed Nego (Advokat), Destiya Purna Panca (Advokat), Fernandez Parulian Nababan (Advokat), Gunawan Liman (Advokat).

Dalam Perwakilan Pemohon, Johan Imanuel menyampaikan, bahwa Permohoan Hak Uji Materiil ini merupakan hak warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-undang.

banner 600x600

“Adapun yang kami ajukan untuk diuji adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP TAPERA),” ujarnya dalam isi siaran Persnya yang diterima Hukum.ID Senin (21/10/2024).

“Adapun PP TAPERA kami uji karena bertentangan dengan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” ujar Johan Imanuel kembali.
Johan Imanuel berharap bisa diperiksa Permohonannya diperiksa secara teliti dan cermat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena jelas beberapa muatan Pasal khususnya Pasal 53-57 PP Tapera telah bertentangan dengan esensi Tabungan ataupun Menabung, ungkapnya.

banner 600x600

Sementara itu perwakilan lainnya, Samuel Octavianus Hamonangan mefnambahkan, seharusnya Pemerintah tidak membatasi hak Warga Negara Indonesia untuk menabung dengan dikenakan sanksi.
Pada prinsipnya kata Octavianus, menabung untuk memperoleh manfaat di masa yang akan datang, khususnya dalam kemajuan teknologi di era digitalisasi ini maka masyarakat semakin konsumtif sehingga pemerintah perlu memikirkan kesejahteraan dibandingkan dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang justru membebani masyarakat dalam menabung seperti halnya TAPERA.

“Menabung itu kan bukan paksaan melainkan kebutuhan tambahan / tersier sehingga PP TAPERA tidak masuk akal jika menabung menjadi paksaan bahkan bisa dikenakan sanksi/ denda,” tandasnya.

banner 600x600

“Disisi lain Gunawan Liman juga menyampaikan, bahwa PP TAPERA ini untuk siapa manfaatnya, kalau masyarakat telah memiliki Rumah apakah perlu masih ikut TAPERA? Apalagi bisa dikenakan denda.” ujar Gunawan bertanya.

Perwakilan lainnya, Fernandez Parulian Nababan menambahkan, bahwa dengan TAPERA ini jelas memberatkan Pekerja maupun Pengusaha karena menambah Kewajiban.

“Pekerja sudah harus menanggung berbagai potongan setiap bulannya, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2,5%, Jaminan Pensiun 1%, BPJS Kesehatan 1%. Belum lagi adanya potongan iuran Serikat Pekerja tiap bulan. Dengan tambahan Tapera, total potongan bisa mencapai hampir 10% dari gaji,” katanya.

Tidak hanya pekerja kata Fernandez Parulian Nababan menambahkan, kebijakan ini juga dianggap memberatkan pengusaha. pengusaha harus menambah biaya sebesar 0,5% dari gaji pekerja untuk Tapera, di luar berbagai kewajiban lain seperti persiapan dana pensiun karyawan (DPLK) dan lain-lain.” ujar Nandez

Melalui permohonan ini, sangat berharap selain dari Mahkamah Agung, Presiden terpilih yang baru saja dilantik, Bapak Jend. (Purn.) Prabowo Subianto dapat mengerti dan mendengarkan aspirasi serta bentuk keberatan-keberatan yang kami sampaikan melalui Permohonan uji materil ini agar Pak Presiden dapat memberikan atensinya, sebab ini bukan masalah kecil, ini akan menjadi masalah Nasional”, tutup Perwakilan Pemohon Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak.

Lian Tambun