Permohonan Uji Materi Pasal 169 Huruf q UU Pemilu Dicabut Pemohon di MK

Hukum360 Dilihat

HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel terkait perkara Nomor 146/PUU-XIII/2025 pada Selasa (9/9/2025). Perkara ini sebelumnya diajukan oleh empat advokat, yakni Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rio Adhitya, yang mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani itu berakhir dengan pencabutan permohonan oleh para pemohon. Bahrul Ilmi selaku perwakilan menyampaikan bahwa keputusan mencabut permohonan diambil karena permohonan yang mereka ajukan dinilai tidak lagi relevan. Para pemohon juga menyatakan menghormati Putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 1 Tahun 2023, sehingga tidak melanjutkan uji materi ini.

“Sudah dipastikan bahwa Pemohon Perkara Nomor 146/PUU-XIII/2025 menarik kembali permohonan dan tidak menyerahkan perbaikan permohonan kepada Mahkamah,” tegas Saldi Isra saat menutup persidangan yang turut dihadiri para pemohon secara daring.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada Rabu (27/8/2025), para pemohon berargumentasi bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menimbulkan kerugian konstitusional. Mereka menilai norma tersebut tidak memberi jaminan jelas mengenai syarat kemampuan jasmani dan rohani calon wakil presiden. Menurut mereka, seorang cawapres harus memiliki kapasitas kognitif, afektif, serta integritas moral yang memadai untuk mengemban amanah.

Namun, dengan adanya pencabutan ini, perkara tersebut resmi tidak dilanjutkan oleh MK.