HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Agenda yang digelar pada Selasa (9/9/2025) di Ruang Sidang MK tersebut merupakan perbaikan permohonan dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka mempermasalahkan ketentuan Pasal 8 UU Pers yang mengatur soal perlindungan hukum bagi wartawan. Menurut pemohon, norma dalam pasal ini masih kabur karena tidak menjelaskan mekanisme perlindungan secara jelas.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, kuasa hukum pemohon Agustine Pentrantoni Penau menjelaskan adanya sejumlah perbaikan permohonan, termasuk penggunaan PMK Nomor 7 Tahun 2025 sebagai dasar acuan terbaru, serta penambahan Pemohon II, seorang wartawan yang mengalami perampasan telepon genggam oleh aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025.
Agustine menegaskan bahwa kasus tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan hukum yang semestinya diberikan kepada wartawan. Ia juga menyampaikan bahwa pemohon kini hanya memfokuskan pengujian pada Pasal 8 UU Pers, tanpa lagi mencantumkan Penjelasan pasal sebagai objek.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Raihan Nugroho, menambahkan adanya penyempurnaan berupa tabel dalam posita permohonan, yang membandingkan profesi-profesi dengan perlindungan hukum eksplisit seperti advokat (Pasal 16 UU Advokat) dan jaksa (Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan).
IWAKUM menilai, tidak jelasnya norma Pasal 8 UU Pers telah membuka ruang bagi kriminalisasi jurnalis, sebagaimana yang terjadi pada kasus Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto, dua wartawan yang sempat dipidana karena karya jurnalistiknya.
Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menegaskan, perlindungan hukum bagi wartawan harus ditegaskan secara eksplisit dalam undang-undang, bukan hanya sekadar jaminan umum dari pemerintah maupun masyarakat.









