HukumID.co.id, Jakarta – Kasus korupsi pertambangan ore nikel WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Assisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sultra) Ade Hermawan.
Sedangkan, terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar satu miliar rupiah subisidiair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen.
“Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut
maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” ucapnya.
Selain itu, terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar satu miliar rupiah subisidiair 6 (enam) bulan kurungan, sedangkan terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Ridwan Djamaludin dan Sugeng Mujiyanto, masing-masing dituntut penjara selama lima tahun dan denda sebesar lima ratus juta rupiah
“Dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” terangnya.
Lebih lanjut, terdakwa Yuli Bintoro dan Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Dan yang terakhir, terdakwa Eric Viktor Tambunan dituntut penjara selama empat tahun dan denda sebesar lima ratus juta rupiah.
“Dituntut
pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan
denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3
(tiga) bulan kurungan,” pungkasnya. (Insan Kamil)