HukumID.co.id, Palangka Raya – Rekonstruksi penemuan mayat di Kabupaten Katingan digelar oleh Tim penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam upaya memperjelas peran masing-masing tersangka. Rekonstruksi diperankan oleh AKS dan MH selaku tersangka.
Kabidhumas Kombes. Pol. Erlan Munaji menyatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokan kesesuaian antara alat bukti dengan fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami berkomitmen untuk memastikan penegakkan hukum yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya, secara tuntas dengan metode Scientific Crime Investigation, untuk mewujudkan Kalteng aman dan nyaman,” kata Erlan, Senin (1/6/25).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 junto 55 KUHP.
“Kami juga mohon doanya, dan tentunya saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tandasnya.
*/JK