HukumID.co.id, Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 kilogram. Dua tersangka ditangkap di tepi Pantai Bahagia, Nongsa, Kota Batam, dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, pada awalnya barang bukti tersebut diduga sebagai kokain. Namun hasil uji laboratorium forensik mengonfirmasi bahwa zat itu adalah MDMB-4en-Pinaca, bahan baku pembuatan tembakau sintetis (sinte) dan cairan vape etomidate.
“Ini pertama kalinya Polda Kepri berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ini. Awalnya kami menduga kokain, ternyata setelah diuji laboratorium adalah MDMB-4en-Pinaca,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari 26 kasus narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri sepanjang 5 Juni hingga 3 Juli 2025, dengan total 39 tersangka ditangkap.
“Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba di wilayah Kepri, khususnya Batam,” tegas Kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pengiriman MDMB-4en-Pinaca melibatkan lima orang tersangka. Dua orang telah berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkoba melalui Pantai Nongsa. Petugas kemudian bergerak dan menangkap tersangka berinisial ATA, seorang kurir asal Bandung yang bertugas membawa barang tersebut ke Jakarta melalui Karimun.
Penyidikan lebih lanjut mengarah pada tersangka SH, yang berperan sebagai penghubung dan penyedia kapal boat pengangkut dari Malaysia ke Batam. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik narkoba adalah AA (DPO), yang membeli dari tersangka Z (DPO), warga negara Malaysia. Barang tersebut direncanakan akan diterima oleh N (DPO) di Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.









