HukumID.co.id, Kepri – Polda Kepri musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7.047,03 gram, dan ganja kering 3.866,45 gram, Jumat (25/10/2024). Sabu dan ganja itu dimusnahkan dengan mobil insinerator, yaitu cara dibakar dengan suhu 1200° c agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi polusi.
Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono menyebut pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika. Serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
“Ini bukti upaya mendukung program P4GN di wilayah Kepulauan Riau,” kata Anggoro dilansir dari laman rcmnews, Jumat (25/10/24).
Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa total barang bukti sabu kristal yang diamankan sebanyak 7.119,66 gram. Dari jumlah tersebut, 52gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 20,50gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Kemudian barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan memiliki total berat 3.881,50 gram. Sebanyak 15gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 0,05gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Sebagai informasi, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan bulan September dan Oktober 2024 di wilayah Provinsi Kepri. Untuk tersangkanya sebanyak 9 orang.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.
GDS













