Polda Lampung Bongkar Lokasi Perakitan Senjata Api Ilegal di Bandarlampung

Nasional715 Dilihat

HukumID.co.id, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik perakitan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 13 Juni 2025, aparat menangkap tiga pria yang diduga terlibat langsung dalam produksi dan distribusi senpi rakitan.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga pucuk airsoft gun yang telah dimodifikasi menjadi senjata api aktif. Selain itu, turut diamankan berbagai alat yang digunakan untuk merakit dan memodifikasi senjata tersebut.

“Ditemukan tiga pucuk airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api, serta berbagai peralatan rakitan,” ujar Irjen Pol. Helmy, seperti dikutip dari Haluan Indonesia, Kamis (26/6/2025).

Kapolda menyebut, modus operandi pelaku adalah mengubah airsoft gun menjadi senjata yang mampu menembakkan peluru tajam.

“Airsoft gun itu dimodifikasi supaya bisa menggunakan selongsong amunisi asli. Bentuknya memang mirip, tapi daya rusaknya seperti senjata api sungguhan,” tambahnya.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RK, A, dan ABT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RK diduga sebagai perakit sekaligus penjual senpi rakitan. Sementara itu, A diketahui berperan sebagai penjual amunisi secara eceran, dan ABT diduga sebagai produsen serta pemasok utama amunisi kepada jaringan mereka.

Polda Lampung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran senjata ilegal yang lebih luas. Aparat juga tengah menelusuri kemungkinan distribusi senjata ke wilayah lain dan potensi keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.

“Ini bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran senjata api ilegal demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kapolda.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap potensi ancaman senjata rakitan yang beredar di masyarakat. Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan atau produksi senpi ilegal.