HukumID.co.id, Jakarta – Sindikat pengedar uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat berhasil dibongkar Polda Metro Jaya. Barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar pun disita Polisi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Namun Ade Ary menegaskan, uang palsu itu belum sempat diedarkan para pelaku. Terhadap para tersangka, kata dia, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam.
“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan Press Release dalam waktu dekat,” Imbuhnya.
Ade Ary mengatakan kasus tersebut terungkap atas informasi yang dilaporkan masyarakat. Hingga kini tiga orang berinisial M, YA, dan FF yang diduga terlibat dalam kasus sudah diamankan.
“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
“Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara. (Ruli Harahap)