HukumID.co.id, Kalimantan Selatan – Sebanyak 400 gram sabu berhasil diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalsel dalam operasi yang berlangsung di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin.
Adapun narkotika yang berhasil disita adalah jenis sabu selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menangkap dua pelaku yang diduga bagian dari jaringan narkoba besar di Kalimantan Selatan.
Salah satu pelaku, MRF alias R, ditangkap saat hendak mengambil barang haram tersebut, sementara rekannya, AA alias H, dicegat saat mencoba melarikan diri ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes. Pol. Dr. Andi Adnan Syafruddin, menerangkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang terorganisir.
“Operasi ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Kami akan terus memburu para pelaku lainnya, termasuk AR alias B yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Adnan dalam keterangan Pers Kamis, 27 Maret 2025
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyelidik, mengungkapkan bahwa dalang utama dari peredaran ini adalah AS alias A, yang memesan 400 gram sabu seharga Rp 236 juta dari seseorang berinisial AP. AS kemudian menginstruksikan AR alias B (masih buron), AA alias H, dan MRF alias R untuk mengambil barang tersebut di bantaran Sungai Martapura
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
*









