Polisi Gagalkan Tawuran, Amankan ABH Bawa Celurit Besar

Hukum, Pidana602 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) berinisial DAP (16) diamankan oleh Polisi setelah dirinya terbukti kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar.

ABH tersebut diduga bergabung dengan kelompok WEST SET dan berencana melakukan aksi tawuran dengan kelompok lainnya.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, DAP menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenalnya, yang meminta DAP untuk datang ke daerah Depok.

Bersama temannya, DAP pun berangkat ke Depok dengan sepeda motor.

“Setibanya di Depok, DAP bertemu dengan pengirim pesan tersebut, yang ternyata merupakan anggota kelompok geng bernama WEST SET,” Ujar Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu, 29/5/2024.

Lanjut Sutrisno menjelaskan, Setelah ketemuan dengan anggota geng WEST SET kemudian mereka sepakat untuk mengadakan pertemuan kembali di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB.

DAP kemudian pergi ke Tanah Abang untuk menghadiri pertemuan tersebut sambil mempersiapkan diri dengan membawa sebilah celurit panjang berukuran 140 cm, berwarna ungu, dengan lebar 3,5 cm dan bergagang kayu.

“Celurit tersebut oleh ABH ini diselipkan di kaki sebelah kanan dan ditempelkan ke body sepeda motor,” Ucapnya

Dari pengakuan ABH, Saat itu, cuaca sedang hujan, sehingga mereka menunggu hingga hujan reda sambil meminum minuman keras jenis ciu.

Setelah hujan reda sekitar pukul 03.30 WIB, ABH bersama kelompok WEST SET berangkat menuju daerah Duri Kepa dengan mengendarai sepeda motor.

“Mereka telah merencanakan akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok Duri Kepa,” Terangnya

Namun, setibanya di sana, mereka dibubarkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat bersama anggota Polsek Kebon Jeruk yang sedang melakukan patroli kewilayahan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo, SH., M.H.

DAP berhasil diamankan beserta barang bukti berupa celurit yang dibawanya. Selanjutnya, DAP dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Lebih jauh Sutrisno menjelaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ABH (Anak Berhadapan Hukum) tersebut dijerat dengan pasal terkait menyimpan, membawa, menguasai senjata tajam di muka umum tanpa dilengkapi surat izin, dan/atau tawuran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. (Ruli Harahap)