HukumID.co.id, Jakarta – Terkait jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap tersangka baru. Tersangka yang ditangkap itu berinisial B.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Dia mengatakan B merupakan anak buah Fredy. Adapun B ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
“Inisial B, tapi bukan selebgram, dia orang biasa, tapi jaringan Fredy Pratama,” ujar Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Mukti menyebut jaringan gembong narkoba Fredy Pratama masih terus dicari pihaknya. Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Thailand untuk memburu Fredy Pratama.
“Mohon waktu aja lah, jangan dibuka sekarang. Nangkap Fredy Pratama tidak semudah membalikkan telapak tangan, susah ini, tapi kita maksimalkan dapat,” tegasnya.
Senada dengan Mukti, Kasubdit TPPU Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo menuturkan peran B. Menurut Cahyo, B merupakan pemberi sarana jaringan itu.
“Pemberi sarana, dia pemberi sarana, yang memberikan sarana aja. Dia membuat rekening banyak untuk aktivitas Fredy Pratama,” pungkasnya. (MIK)