HukumID.co.id, Tangerang – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika selama Agustus hingga September 2024. Dalam konferensi persnya, Polisi menangkap 15 tersangka, yang terdiri dari 11 pria dan empat wanita.
“Ada beberapa perkara menonjol yang berhasil di ungkap pada periode Agustus sampai dengan September 2024, Ada tiga cluster atau kelompok yaitu satu pemain/pelaku antar pulau dan dua kelompok merupakan jaringan internasional,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, Kamis (24/10/24).
Victor juga menyampaikan bahwa, polisi juga menyita barang bukti ganja 642 kilogram, Sabu 7,8 kilogram, dan serbuk ekstasi atau MDMA 1,1 kilogram.
“Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan MDMA jaringan internasional, merupakan hasil kolaborasi Sat Narkoba Polres Tangsel dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pasar Baru,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan ada berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu dan MDMA.
“Modus operandi peredaran narkotika jenis ganja yaitu dijual melalui media sosial, di mana dikendalikan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia, Untuk modus operandi sabu disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas, dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berasal dari Afrika. Sedangkan untuk MDMA modus operandinya disimpan menggunakan tong stanles asbak rokok untuk mengelabuhi petugas, dikendalikan Jaringan Internasional yang berasal dari China” paparnya.
GDS