Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu dalam Truk Pengangkut Jeruk

Nasional414 Dilihat

HukumID | Jakarta – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 12 kilogram berhasil digagalkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Modus yang digunakan cukup unik — barang haram tersebut disembunyikan di dalam dua jerigen yang diletakkan di antara tumpukan buah jeruk di sebuah truk pengangkut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, setelah tim Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Tersangka menggunakan truk pengangkut buah untuk mengelabui petugas. Namun berkat penyelidikan intensif, kami berhasil menghentikan kendaraan itu dan menemukan sabu yang disembunyikan dalam jerigen biru,” ujar Susatyo, Senin (6/10/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial A (30), K (39), dan D (38). Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang mengirim sabu dari Aceh menuju Jakarta dan Jawa Tengah.

Penyidik menemukan dua jerigen berisi sabu murni dengan berat total sekitar 12 kilogram, yang dikemas rapi dan disamarkan di antara muatan buah. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti telepon genggam, dokumen pengiriman, dan kendaraan truk yang digunakan dalam penyelundupan.

Menurut Susatyo, jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dari luar daerah yang berperan sebagai penghubung antara pemasok di Aceh dan pengedar di Jawa. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Upaya ini menjadi bukti komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba yang semakin marak dengan berbagai modus. Kami akan terus berkoordinasi lintas daerah untuk membongkar jaringan ini sampai ke akar,” tegas Kapolres.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.