HukumID | Bekasi — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bekasi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ganja dengan total berat 1.567 gram dari tangan dua pengedar di kawasan Bekasi Utara.
Kedua pelaku berinisial MI (28) dan SSM (24) ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya beserta sejumlah barang bukti.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika siap edar. Barang bukti tersebut antara lain:
- 24 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 11,94 gram;
- 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu bruto 1,10 gram;
- 9 plastik klip sedang berisi ganja dengan berat bruto 380 gram;
- 4 plastik klip sedang berisi ganja bruto 161 gram;
- 5 plastik klip kecil berisi ganja bruto 13 gram;
- 1 plastik besar berisi ganja bruto 899 gram;
- serta 1 timbangan elektrik, 1 pack plastik klip kosong, dan dua ponsel merek Poco M3 dan Oppo A3s.
KBO Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKP Drihanta, SH, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Bekasi.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Kami apresiasi partisipasi warga yang turut membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya, Senin (7/10/2025).
Menurutnya, kasus ini juga menjadi bagian dari dukungan Polres Metro Bekasi Kota terhadap program Astacita Presiden, khususnya dalam hal pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1). Penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk uji laboratorium dan gelar perkara untuk melengkapi berkas penyidikan.
AKP Drihanta menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi di tingkat wilayah guna menekan peredaran narkoba di masyarakat.
“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” pungkasnya.









