HukumID.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama jajaran Polres Aceh Timur berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 45 bungkus di wilayah Jalan Alue Puteh–Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur. Dua pelaku yang berperan sebagai kurir, yakni Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45), ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di Aceh Timur,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Kamis (3/7/2025).
Brigjen Eko menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur perairan Aceh. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya berperan sebagai kuda langsir atau kurir,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat puluhan kilogram yang dikemas dalam 45 bungkus, dimasukkan ke dalam dua karung dan satu tas.
Kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial B, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buron tersebut diketahui merupakan mantan kepala desa dan juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRK di Aceh.
Menurut Brigjen Eko, B menjanjikan upah sebesar Rp45 juta kepada masing-masing pelaku untuk membawa barang haram tersebut.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap B serta mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan lebih banyak pihak di wilayah Aceh dan sekitarnya.









