HukumID | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus memilukan penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ketika ditemukan, tubuh AMK dipenuhi luka, mengalami patah tulang, tanda-tanda malnutrisi, hingga luka bakar di wajah. Petugas segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan intensif, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan psikologis dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.
Hasil penyelidikan mengarah pada EF alias YA (40), pria yang kerap dipanggil korban dengan sebutan “Ayah Juna”. Ia diduga berulang kali melakukan penganiayaan, mulai dari memukul, menendang, menyiram bensin, hingga membakar wajah korban di sawah. Ibu kandung korban, SNK (42), juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengetahui kekerasan yang dialami putrinya sekaligus membiarkan korban ditelantarkan di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan Polri sudah menahan kedua tersangka dan akan memproses mereka dengan hukuman tegas.
“Ini bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pelaku. Kasus ini akan diproses dengan seadil-adilnya demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/9/2025).
Keterangan korban turut diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Sementara itu, hasil visum, keterangan ahli, serta barang bukti lain menguatkan penetapan tersangka.
Atas perbuatannya, EF dan SNK dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Brigjen Nurul mengingatkan, kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkup rumah tangga.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Karena itu kami mengajak masyarakat lebih peka, berani melapor, dan bersama-sama mencegah kekerasan anak,” pungkasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polri mengimbau masyarakat untuk peduli pada lingkungan sekitar, mendengarkan suara anak, segera melapor bila melihat dugaan kekerasan, serta membentuk komunitas peduli anak di sekolah maupun lingkungan tempat tinggal.









