HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 15 tersangka pungli yang merupakan pegawai mereka sendiri. Terhitung sejak 2019 hingga 2023 besaran jumlah uang yang diterima sebanyak Rp 6,3 miliar. Kasus ini disebut mulai beroperasi tahun 2018. Adapun otak dari kasus ini bernama Hengki, yang saat itu ditugaskan sebagai petugas keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.
Hengki dan para petugas rutan yang juga menjadi tersangka, yakni Deden Rochendi (DR), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), dan Ricky Rachmawanto (RR) melakukan pertemuan.
“Mereka disebut memerintahkan Ridwan menjadi ‘lurah’ di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai ‘lurah’ di rutan gedung KPK Merah Putih, dan Suharlan di rutan gedung ACLC KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Pada 2020, ‘lurah’ itu berganti ke Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky, dan Ramadhan. Asep mengatakan ‘lurah’ bukanlah jabatan struktural resmi, melainkan buatan para tersangka.
“Adapun tugas sebagai ‘lurah’ yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di 3 rutan cabang KPK,” ujarnya.
“Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” imbuhnya.
Selain itu, KPK mengungkap adanya sejumlah kode dalam praktik pungutan liar atau pungli Rutan KPK. Kode-kode itu dilakukan dalam mengamankan jalannya tindakan pungli di rutan.
Asep mengatakan dalam praktik pungli rutan di KPK juga terkenal dengan istilah korting. Kegiatan itu merupakan pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang dilakukan oleh seorang tahanan dan telah melalui persetujuan tersangka Hengki (HK) selaku ‘otak’ pungli rutan dan Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan (Karutan) KPK.
“Penunjukan Korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022. Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak,” paparnya.
Hasil penyidikan KPK mengungkap adanya kode yang digunakan para pelaku dalam melancarkan kegiatan pungli mereka. Kode-kode itu dikenal dengan istilah kandang burung hingga banjir.
“HK dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” pungkasnya. (Insan Kamil)