Razia Lapas Luwuk, Petugas Temukan Barang Terlarang

Daerah386 Dilihat

HukumID.co.id, Banggai – Razia yang dipimpin Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk didampingi jajaran Polres Banggai dari Satuan SAMAPTA dan Satuan Narkoba pada Jumat (25/05/2025), ditemukan berbagai barang terlarang dalam blok tahanan.

Pada razia itu, para petugas memeriksa blok narapidana kasus narkoba dan tindak pidana umum. Dari pemeriksaan itu petugas menemukan sejumlah barang terlarang didalam blok tersebut.

“Petugas menyita barang-barang terlarang berupa gunting, macis, kipas angin, kabel rol, peralatan makan, dan barang-barang lainnya yang dilarang berada didalam blok tahanan,” Sebut Humas Polres Banggai, AKP. Al Amin S Muda melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Amin, razia ini dilakukan untuk meningkatkan stabilitas keamanan diwilayah hukum Polres Banggai. Polri dan petugas Lapas menggelar razia gabungan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Luwuk sesuai dengan sprint/779/IV/PAM.3.3./2025.

Razia ini merupakan wujud sinergitas antara institusi pemerintah dalam hal ini Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari dengan Kalapas kelas IIB Luwuk Efendi Wahyudi, demi terciptanya Harkamtibmas.

“Ini bagian dari upaya peningkatan kewaspadaan. Diharapkan bisa memastikan kondisi aman kondusif,” sebut Amin.

Secara keseluruhan kegiatan razia gabungan di lapas Kelas IIB Luwuk berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

SL