Rutan Kelas I Jakpus Razia Pemberantasan Barang Terlarang

Ragam530 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat laksanaan kegiatan apel siaga 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju Berantas Halinar. Bertindak sebagai Pembina Apel Siaga Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fauzi Harahap. Bertempat di Halaman Depan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

“Apel ini menindaklanjuti arahan pimpinan khususnya dalam menyambut hari raya idul fitri diantaranya cek kesiapan petugas, cara bertindak, dan peralatan pengamanan dalam menyambut hari raya idul fitri,” kata Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fauzi Harahap.

Karutan Kelas I Jakarta Pusat Fauzi Harahap bertugas pemimpin apel

Selain itu, Fauzi juga menekankan untuk berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan dengan membuka layanan kunjungan idul fitri akan dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Rabu dan Kamis tanggal 10-11 April 2024.

Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan razia kamar hunian/blok hunian sebagai bentuk komitmen program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap pemberantasan penggunaan barang terlarang di dalam Rutan yaitu Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba.

“Kita lalukan pemberantasan penggunaan barang terlarang di dalam Rutan yaitu Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba,” jelasnya.

Kegiatan Apel Siaga di ikuti oleh Stakeholder (Danramil Cempaka Putih, Sat Brimob, Kepala Bidang BNN Provinsi DKI Jakarta, Wakil Camat Cempaka Putih, Kepala Satuan Pelaksana Hubungan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Kepala Satgas Gulkarmat Kelurahan Rawasari, dan Pamintel Ditjenpas), Pejabat Struktural dan Pegawai dilingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. (Ruli Harahap/Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *