HukumID.co.id, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berhasil mengamankan Ngarijan Salim buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penangkapan terjadi pada Selasa 11 Maret 2025, pukul 12.10 WIB di Cengkareng, Jakarta Barat.
Terpidana Ngarijan Salim diamankan dalam rangka eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024, dengan amar:

- Menyatakan Terdakwa Ngarijan Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp685.910.750 (enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Barang bukti terlampir dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Drs. H. Edy Zakwan, S.H., M.M.;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Saat diamankan, Terpidana Ngarijan Salim bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

*