HukumID.co.id, Maluku – Kejaksaan berhasil amankan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JK asal Kejaksaan Tinggi Maluku diamankan sekitar pukul 11.16 WIT di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Sabtu (17/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyebut diamankannya JK lantaran diduga lakukan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.
“JK diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku perihal Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021,” kata Harli.
Harli mengatakan, saat diamankan, Tersangka JKpunbersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer dan akan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” tutupnya.
(Lian Tambun)